Udara merupakan faktor yang penting dalam kehidupan, namun dengan
meningkatnya pembangunan fisik kota dan pusat-pusat industri, kualitas
udara telah mengalami perubahan. Udara yang dulunya segar, kini kering
dan kotor. Perubahan lingkungan udara pada umumnya disebabkan pencemaran
udara, yaitu masuknya zat pencemar (berbentuk gas-gas dan partikel
kecil/aerosol) ke dalam udara.
Pencemaran udara dapat didefinisikan sebagai hadirnya substansi di
udara dalam konsentrasi yang cukup untuk menyebabkan gangguan pada
manusia, hewan, tanaman maupun material. Substansi ini bisa berupa gas,
cair maupun partikel padat. Ada lima jenis polutan di udara, yaitu
partikulat dengan diameter kurang dari 10 µm (PM10), sulfur dioksida
(SO2), nitrogen dioksida (NO2), karbon monoksida (CO) dan timbal
(Cooper,1994).
Daerah perkotaan merupakan salah satu sumber
pencemaran udara utama, yang sangat besar peranannya dalam masalah
pencemaran udara. Kegiatan perkotaan yang meliputi kegiatan
sektor-sektor permukiman, transportasi, komersial, industri, pengelolaan
limbah padat, dan sektor penunjang lainnya merupakan kegiatan yang
potensial dalam merubah kualitas udara perkotaan. Pembangunan fisik kota
dan berdirinya pusat-pusat industri disertai dengan melonjaknya
produksi kendaraan bermotor, mengakibatkan peningkatan kepadatan lalu
lintas dan hasil produksi sampingan, yang merupakan salah satu sumber
pencemar udara.
Sektor Transportasi Perkotaan
Dari
berbagai sektor yang potensial dalam mencemari udara, pada umumnya
sektor transportasi memegang peran yang sangat besar dibandingkan dengan
sektor lainnya. Di kota-kota besar, kontribusi gas buang kendaraan
bermotor sebagai sumber polusi udara mencapai 60-70%. Sedangkan
kontribusi gas buang dari cerobong asap industri hanya berkisar 10-15%,
sisanya berasal dari sumber pembakaran lain, misalnya dari rumah tangga,
pembakaran sampah, kebakaran hutan, dan lain-lain.
Kendaraan
bermotor yang menjadi alat transportasi, dalam konteks pencemaran udara
dikelompokkan sebagai sumber yang bergerak. Dengan karakteristik yang
demikian, penyebaran pencemar yang diemisikan dari sumber-sumber
kendaraan bermotor ini akan mempunyai suatu pola penyebaran spasial yang
meluas. Faktor perencanaan sistem transportasi akan sangat mempengaruhi
penyebaran pencemaran yang diemisikan, mengikuti jalur-jalur
transportasi yang direncanakan.
Faktor
penting yang menyebabkan dominannya pengaruh sektor transportasi
terhadap pencemaran udara perkotaan di Indonesia antara lain:
- Perkembangan jumlah kendaraan yang cepat (eksponensial)
- Tidak seimbangnya prasarana transportasi dengan jumlah kendaraan yang ada
- Pola
lalu lintas perkotaan yang berorientasi memusat, akibat terpusatnya
kegiatan-kegiatan perekonomian dan perkantoran di pusat kota
- Masalah
turunan akibat pelaksanaan kebijakan pengembangan kota yang ada,
misalnya daerah pemukiman penduduk yang semakin menjauhi pusat kota
- Kesamaan waktu aliran lalu lintas
- Jenis, umur dan karakteristik kendaraan bermotor
- Faktor perawatan kendaraan
- Jenis bahan bakar yang digunakan
- Jenis permukaan jalan
- Siklus dan pola mengenudi (driving pattern)
Dampak Pencemaran Udara
Seperti
telah disebutkan sebelumnya bahwa penggunaan bahan bakar untuk
kendaraan bermotor dapat mengemisikan zat-zat pencemar seperti CO, NOx,
SOx, debu, hidrokarbon juga timbal. Udara yang tercemar oleh zat-zat
tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan yang berbeda tingkatan dan
jenisnya, tergantung dari macam, ukuran dan komposisi kimiawinya.
Gangguan tersebut terutama terjadi pada fungsi faal dari organ tubuh
seperti paru-paru dan pembuluh darah, atau menyebabkan iritasi pada mata
dan kulit.
Pencemaran udara karena partikel debu biasanya
menyebabkan penyakit pernapasan kronis seperti bronchitis khronis,
emfiesma paru, asma bronchial dan bahkan kanker paru-paru. Kadar timbal
yang tinggi di udara dapat mengganggu pembentukan sel darah merah.
Gejala keracunan dini mulai ditunjukkan dengan terganggunya fungsi enzim
untuk pembentukan sel darah merah, yang pada akhirnya dapat
menyebabkan gangguan kesehatan lainnya seperti anemia, kerusakan ginjal
dan lain-lain. Sedangkan keracunan Pb bersifat akumulatif.
Keracunan
gas CO timbul sebagai akibat terbentuknya karboksihemoglobin (COHb)
dalam darah. Afinitas CO yang lebih besar dibandingkan dengan oksigen
(O2) terhadap Hb menyebabkan fungsi Hb untuk membawa oksigen ke seluruh
tubuh menjadi terganggu. Berkurangnya penyediaan oksigen ke seluruh
tubuh ini akan membuat sesak napas dan dapat menyebabkan kematian,
apabila tidak segera mendapat udara segar kembali. Sedangkan bahan
pencemar udara seperti NOx, SOx, dan H2S dapat merangsang pernapasan
yang mengakibatkan iritasi dan peradangan.
Pengendalian Pencemaran Udara Akibat kendaraan bermotor
Pengendalian
pencemaran akibat kendaraan bermotor akan mencakup upaya-upaya
pengendalian baik langsung maupun tak langsung, yang dapat menurunkan
tingkat emisi dari kendaraan bermotor secara efektif.
Solusi
untuk mengatasi polusi udara kota terutama ditujukan pada pembenahan
sektor transportasi, tanpa mengabaikan sektor-sektor lain. Hal ini kita
perlu belajar dari kota-kota besar lain di dunia, yang telah berhasil
menurunkan polusi udara kota dan angka kesakitan serta kematian yang
diakibatkan karenanya, seperti :
- Pemberian izin bagi angkutan
umum kecil hendaknya lebih dibatasi, sementara kendaraan angkutan
massal, seperti bus dan kereta api, diperbanyak.
- Pembatasan usia
kendaraan, terutama bagi angkutan umum, perlu dipertimbangkan sebagai
salah satu solusi. Sebab, semakin tua kendaraan, terutama yang kurang
terawat, semakin besar potensi untuk memberi kontribusi polutan udara.
- Potensi
terbesar polusi oleh kendaraan bermotor adalah kemacetan lalu lintas
dan tanjakan. Karena itu, pengaturan lalu lintas, rambu-rambu, dan
tindakan tegas terhadap pelanggaran berkendaraan dapat membantu
mengatasi kemacetan lalu lintas dan mengurangi polusi udara.
- Pemberian
penghambat laju kendaraan di permukiman atau gang-gang yang sering
diistilahkan dengan "polisi tidur" justru merupakan biang polusi.
Kendaraan bermotor akan memperlambat laju.
- Uji emisi harus
dilakukan secara berkala pada kendaraan umum maupun pribadi meskipun
secara uji petik (spot check). Perlu dipikirkan dan dipertimbangkan
adanya kewenangan tambahan bagi polisi lalu lintas untuk melakukan uji
emisi di samping memeriksa surat-surat dan kelengkapan kendaraan yang
lain.